Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama

娱乐 2025-05-22 12:03:54 175

JAKARTA,quickq 快客 DISWAY.ID--Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan alasan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. 

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan JPU memutuskan memberi tuntutan selama 12 tahun penjara.

Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama

Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama

Kata dia, berdasarkan diktum dan delictum yang dilakukan Richard Eliezer sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama pembunuhan Brigadir J. 

Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama

BACA JUGA:Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E

Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama

BACA JUGA:Keracunan Sekeluarga di Bekasi, Dugaan Pembunuhan Berencana Menguat

BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'

"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 19 Januari 2023.

Ia mengatakan jika Jaksa menilai peran Eliezer dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.

"Beliau adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan berdasarkan fakta hukum, Bharada E bukanlah penguak fakta melainkan keluarga korban. 

"Dia (Bharada E) bukan penguak, mengungkapkan fakta hukum yang pertama. Justru keluarga korban itu yang jadi pertimbangan," lanjutnya. 

本文地址:http://www.okquickq.com/news/40e499949.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Sukarela Mau Di

Sejarah Lahirnya Hari Sumpah Pemuda, Lengkap dengan Makna dan Ikrar

Minum Kopi Hitam Pahit Setiap Hari, Apa Efek Sampingnya?

Raih Suara Terbanyak, KPU Tetapkan Pramono Anung

Mantan Pendamping AHY Dinyatakan Positif Covid

Jumlah Kabinet Diprediksi Bakal Gemuk, Bahlil Sebut Hak Prerogatif Prabowo

Pariwisata Global Bangkit, 1,4 Miliar Wisatawan ke Luar Negeri di 2024

Tampang Guru SD di Grogol yang Cabuli Muridnya Saat Les, Kini Berstatus Buron

友情链接