- Warta Ekonomi,quickq官网入口 Jakarta -
Hanya berjarak sepuluh hari sejak pengajuan gugatannya tentang dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik di Cyber bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama tanggal 14 Oktober 2022.
Karena keadaan inilah membuat Eggi Sudjana dkk sebagai kuasa hukum Bambang memutuskan untuk mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan klien mereka ini.
Baca Juga: Makin Dekat Pilpres 2024, Cak Imin ke Prabowo Subianto: Yang Kita Muliakan, Calon Presiden RI
Menanggapi hal tersebut, advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, dan politikus Yusril Ihza Mahendra mengatakan ia menyayangkan mengapa polisi menahan Bambang Tri dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama.
“Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”, namun langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapi Bambang Tri Mulyono,” jelas dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
Yusril Ihza Mahendra Akui Ada Kesan Pemerintah 'Main Kekuasaan' Saat Hadapi Bambang Tri Mulyono
人参与 | 时间:2025-06-09 12:14:07
相关文章
- Anti Bosan! Begini Cara Sehat Makan Telur Selain Direbus
- VIDEO: Seluncur Es Diklaim Terbesar Dunia Sambut Natal di Paris
- 8 Tipe Kepribadian MBTI yang Paling Cerdas, Kamu Termasuk?
- Kamis Siang, Kualitas Udara Jakarta Tempati Posisi Ketiga Terburuk di Dunia
- FOTO: Kucing
- Wamen Ekraf Dorong Kolaborasi Ciptakan Ekosistem Kreativitas di Bandara
- Rawon hingga Nasi Goreng Masuk Daftar 50 Makanan Terlezat di Dunia
- Halo Bonge dkk 'SCBD' Lainnya, Wakilnya Mas Anies Baswedan Kasih Pesan Penting Nih: Hati
- KPK Sebut Tak Ada Intervensi Dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Bansos Presiden
- VIDEO: Makhluk
评论专区