Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Apa Alasannya?
时间:2025-06-05 13:58:57 出处:知识阅读(143)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,quickq官方软件安卓版 akhirnya menunda sidang praperadilan, terkait penetapan tersangka Kivlan Zen oleh Polda Metro Jaya, Senin 8 Juli 2019. Alasan penundaan sidang praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad, karena pihak termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam kesempatan kali ini.
"Saya putuskan sidang selanjutnya pada Senin 22 Juli 2019," ujar Hakim Tunggal, Achmad di Ruang Sidang H. R. Purwoto S. Ganda Subrata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan hakim memutuskan sidang praperadilan Kivlan Zen itu, karena dia banyak perkara yang harus disidangkan. Memang, keputusan hakim terkait tanggal itu sempat menuai keberatan dari pihak pemohon, yaitu dari Tonin Tachta Singarimbun, selaku kuasa hukum Kivlan. Tonin mengusulkan, agar sidang dilakukan lebih cepat dua hari ke depan. Namun, usulan itu ditolak.
"Pak, saya ini sidang tidak hanya satu, apalagi saya juga melayani teman-teman. Seandainya badan saya empat, ya saya bagi empat. Usulan boleh, tetapi apa boleh buat, karena sudah saya jadwalkan perkara nomor 69," ujar Achmad kepada kuasa hukum Kivlan.
Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait kepemilikan senjata api ilegal. Atas hal itu, maka Kivlan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (asp)
猜你喜欢
- Cek Susunan Upacara HUT ke
- Waspada Kecubung Bisa Sebabkan Kematian, Ini Penjelasan Ahli
- Bos IKN Mundur, Bagaimana Nasib Investor Aguan Cs Selanjutnya
- FOTO: Thailand Manfaatkan Ular Piton Jadi Alternatif Sumber Protein
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Penjual Senjata Api ke KKB
- Jelang Pembukaan Rakernas ke
- Terpukau Swiss dan Impian Indah Nada Puspita Jelajahi Selandia Baru
- VIDEO: Toko Roti di Paris Ikut Ramaikan Olimpiade Paris 2024
- Saatnya Tenaga Pendidik Gunakan Teknologi Digital