Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
JAKARTA,quickq客户端下载 DISWAY.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dengan 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan mantan jenderal bintang satu itu terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:7 Bansos Senilai Rp 479,1 Triliun Bakal Cair di 2023, Cek Daftar Nama dan Persyartannya
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
相关文章:
- Begini Cara China Agar Warga di Wilayah Pedesaan Mau Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan
- Buku Langka, Novel Edisi Pertama Harry Potter Laku Terjual Rp364 Juta
- 3 Cara Agar Libur Singkat Tetap Bikin Mental Sehat
- Keluar dari Penjara, Eggi Sudjana: Terima Kasih Bapak Prabowo
- 8 Destinasi Wisata Masa Depan di Planet Mars, Ada Bukit Pasir Hantu
- Palsukan Ijazah S2
- Vaksin Pneumonia: Untuk Siapa dan Kapan Waktu Pemberiannya?
- Saut Situmorang Datangi PMJ, Bakal Beri Keterangan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- Viral Aksi Gemas Bayi Kuda Nil Moo Deng 'Ramal' Pemenang Pilpres AS
- GAIA Bidik 49,38% Saham IOTF, Siap Jadi Pengendali Baru
相关推荐:
- Penumpang Pesawat Ketakutan Usai Digigit Kutu Busuk Saat Penerbangan
- Vaksin Pneumonia: Untuk Siapa dan Kapan Waktu Pemberiannya?
- Saut Situmorang Datangi PMJ, Bakal Beri Keterangan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- Satu Abad Hari Lahir Pramoedya, Mengenangnya sebagai Pejuang
- Pengamat Optimistis Danantara Dapat Berpotensi Memberikan Dampak Positif Pada Perbankan
- Indonesia Dorong Wisata Kuliner Buat Gaet Wisatawan Mancanegara
- Maskapai Denda Penumpang Rp1 Juta Gara
- Indonesia Ajak Adopsi Visi Komunitas ASEAN 2045
- FOTO: Berkunjung ke Pameran Kesehatan Terbesar di Asia Tenggara
- 圣马丁学院学费及申请解析
- Ramuan Ini Ampuh Usir Cacing di Kamar Mandi
- Materi dan Kisi
- Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- Lagi Musim, Apa yang Terjadi Jika Makan Mangga Setiap Hari?
- 7 Camilan Berprotein Tinggi, Tak Perlu Takut BB Naik saat Diet
- Harga Emas Turun, Investor Bimbang Tunggu Panggilan Trump
- Simak Jadwal Libur Sekolah Selama Bulan Puasa 2025 Sesuai SKB 3 Menteri
- Urusan Wisatawan, Anies Ngaku
- 7 Camilan Berprotein Tinggi, Tak Perlu Takut BB Naik saat Diet
- Simak Baik