Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima
Penyanyi Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan 18 tahun penjara.
Baca Juga: Dalam Sepekan, 12 Polisi Tewas Dibunuh Kartel Narkoba Meksiko
"Tidak puas dan akan banding," kata usai sidang, Rabu.
Ketidakpuasan itu dengan alasan, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu 'Aishiteru' itu membantah dirinya sebagai pengedar Narkotika tetapi hanya sebagai korban saja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp1 miliar.
相关推荐
- Lindungi Perusahaan China, Beijing Kecam Sanksi Uni Eropa ke Rusia
- Disebut Harus Ditiru Pemimpin Lain, Anies Baswedan Tak Hadiri Undangan Danny Pomanto, Alasannya...
- TPN Ganjar
- Kolaborasi dengan Swasta, Pemerintah Hadirkan Posko Mudik Aman dan Sehat di Terminal Jatijajar Depok
- 环艺生出国留学读研院校推荐
- Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi
- Urai Arus Balik, Jadwal Masuk Sekolah Diundur Jadi 12 Mei
- Menyembuhkan Rasa Rindu Kampung Halaman di Festival Indonesia