KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta responsif terkait dugaan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Aji meyakini, KPK akan menyelidiki setiap kasus dugaan korupsi yang muncul dalam fakta persidangan. Mengingat, institusi pimpinan Firli Bahuri itu sudah terbiasa mengungkap tindak kejahatan korupsi yang faktanya muncul dalam persidangan.
Baca Juga: KPK Harus Usut Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan Eks Komisioner KPU
"KPK biasanya sangat respons terhadap fakta-fakta dan hasil kesaksian di persidangan," kata Indriyanto, kepada wartawan, Jumat (29/5).
Dalam persidangan pembacaan dakwaan terhadap Wahyu Setiawan, jaksa KPK Takdir Suhan menyebut Wahyu menerima suap Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5).
Menurutnya, fakta persidangan itu sebagai Pulbaket bagi KPK. Karena masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan guna mencari sejumlah alat bukti yang cukup.
"Keterangan terdakwa maupun saksi dalam persidangan itu perlu di-cross check examination dari sisi hukum pidana untuk dinilai keabsahan dan legitimasi keterangannya," kata Seno.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan disebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Pada dakwaan disebutkan uang Rp 500 juta berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Masih dalam dakwaan disebutkan, uang dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Uang Rp 500 juta tersebut diberikan melalui transfer antarbank. Wahyu Setiawan meminjam rekening istri dan sepupunya bernama Ika Indrayani.
Dakwaan jaksa juga mengungkap, pada 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahi uang titipan sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan. Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyetorkannya ke rekening miliknya di Bank Mandiri nomor 1600099999126 di Bank Mandiri Cabang Manokwari untuk nantinya ditransfer ke rekening Wahyu.
"Selanjutnya Rosa Muhammad Thamrin Payapo memberitahukan Terdakwa I (Wahyu) bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer," ucap jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).
Penerimaan uang ini berawal saat Rosa bertemu dengan Wahyu di ruang kerja Wahyu sekitar November 2019. Wahyu dalam pertemuan itu menanyakan 'kesiapan' Gubernur Papua Dominggus Mandacan terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.
Jaksa menyebut, pada saat itu, Wahyu Setiawan menyampaikan, "Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ah cari-cari uang dulu," yang dipahami oleh Rosa, Wahyu diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.
"Karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," kata jaksa.
下一篇:Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar
相关文章:
- Tersandung Korupsi Promosi Jabatan, KPK Belum Tetapkan Romy sebagai Tersangka
- Demokrat Tanggapi Isu 'Matahari Kembar': Herzaky Tegaskan Prabowo Rangkul Semua Tokoh Bangsa
- Giring Ganesha Ingin Buat Omnibus Law Kebudayaan Usai Idul Fitri 2025, Konsul dengan Komisi X DPR
- Entitas Anak OBAT Luncurkan Proyek Inovatif MPTree, Pohon Cair Penyerap Karbon
- Jusuf Kalla Sebut Masjid Akan Hancur Jika Digunakan Politik Praktis
- Utut Ungkap Pesan Megawati Terkait RUU TNI: Jangan Sampai Orba
- 5 Minuman yang Bisa Meredakan Kecemasan, Enak dan Bikin Tenang
- 5 Makanan yang Dapat Memperbesar Payudara Secara Alami
- 143 Orang Meninggal Akibat Penyakit Misterius di Kongo
- Trump Kumat Lagi, Saham Hyundai Justru Dibuka Lumayan
相关推荐:
- Jangan Sembarang Suntik Kecantikan di Rumah, Dokter Jelaskan Bahayanya
- Cegah Kasus PPDS Kekerasan Terulang, Wamenkes: Ada Tes Kejiwaan MMPI
- Intiland Resmi Gandeng ION Network untuk Bangun Data Center di Surabaya
- Liburan ke Pantai Saat Cuaca Buruk, Awas Bahaya Ombak Tinggi!
- Pendaftaran Gratis Akpol dan Bintara serta Bintara Dibuka Polri: No Calo
- Meta Blokir Grup Fantasi Dewasa terhadap Anak, Tegaskan Komitmen Perangi Eksploitasi Digital
- Cukup 30 Menit, Rasakan 5 Manfaat Berjalan Kaki Rutin Tiap Hari
- Lapis Kukus Pahlawan Luncurkan Bolu Gulung Signature Choco Cheese
- Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE
- Sering Disalahgunakan, Ahli Jelaskan Efek Samping Ketamin Sebahaya Ini
- FOTO: Bundaran HI Bersiap Sambut Pesta Tahun Baru 2025
- Bandara Kecolongan, Penumpang Gelap di Pesawat Terbang Tanpa Tiket
- Catat, Ini Minuman yang Bisa Merusak Organ Hati
- Indosat (ISAT) Bakal Gelontorkan Dividen Tunai Rp2,7 Triliun, Cek Jadwalnya!
- Dolar Melemah Menyusul Kekhawatiran Tarif dan Perlambatan Ekonomi AS
- Terungkap!! Kemampuan Tes Corona di Lab Wilayah Anies Capai 850 Orang...
- Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut
- Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
- Begini Kronologis Ketum PPP Ditangkap KPK Versi Ketua DPW PPP Jatim
- FOTO: Intip Cantiknya Dekorasi Natal di Gedung Putih