时间:2025-06-06 10:56:36 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID -Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pada saat penyerahan berkas tah quickq加速器免费七天
JAKARTA,quickq加速器免费七天 DISWAY.ID -Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pada saat penyerahan berkas tahap 2, tim kejaksaan tak tahu latar belakang politis dari Indra Charismiadji.
"Pada saat mereka diserahkan tahap dua, kita tidak tahu status mereka itu apa. Baik secara politik, apakah itu jubir, apakah dia caleg, atau apakah dia eksekutif, kita (kejaksaan) tidak tahu itu. Karena penyidikannya itu, ada di PPNS Perpajakan. Kita hanya menerima tahap duanya saja," tegas Ketut kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan penahanan Indra sudah sesuai prosedur. Menurutnya, penahanan Indra tidaklah melanggar Instruksi Jaksa Agung untuk menunda pengusutan kasus korupsi atau TPPU dalam proses Pemilu 2024 karena tak ada kaitannya.
BACA JUGA:Bandara Husein Sastranegara Bandung Kembali Beroperasi, Berikut Jadwal dan Tujuan Penerbangannya
BACA JUGA:Pembakaran dan Bendera Bintang Kejora Iringi Pemakaman Lukas Enembe
"Terkait dengan Instruksi Jaksa Agung No 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini (kasus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji)," tukas Ketut.
Ketut menjelaskan instruksi Jaksa Agung tersebut berisi instruksi untuk menunda pengusutan kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan terhadap pihak yang mencalonkan diri dalam legislatif atau calon presiden dalam proses pemilu.
Sementara dalam kasus Jubir AMIN, penyidik dalam kasus tersebut adalah PPNS pajak dari Kanwil DJP Jakarta Timur.
BACA JUGA:Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
BACA JUGA:Penahanan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji Tak Langgar Netralitas Kejaksaan, Kejagung: Sudah Sesuai Prosedur
Ketut menjelaskan kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkasnya sehingga Kejaksaan tidak bisa menghentikan kasus tersebut.
"ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini. Kenapa? Karena yang ditujukan dalam Instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait dengan tugas, fungsi, pokok kejaksaan," ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan instruksi Jaksa Agung tersebut hanya ditujukan kepada penyidik kejaksaan, yaitu dari jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri.
BACA JUGA:Viral Ciri-ciri Pelaku Penampar Anies Baswedan saat Kampanye di Pontianak, Ini Kata Timnas AMIN
Ganjar: Kekuasaan Punya Kecenderungan untuk Korup2025-06-06 10:46
Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment2025-06-06 10:22
Hari Ini KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri, Jumat Keramat?2025-06-06 10:14
全球室内设计专业大学排名靠前的院校2025-06-06 09:32
Prabowo Tunjukan Kekesalannya Usai Kritik Pernyataan Anies Soal Luas Lahan Pribadi2025-06-06 09:29
Karaoke Masterpiece di Mangga Besar Terancam Denda Rp25 Juta2025-06-06 09:24
Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel2025-06-06 09:16
Wow! Prabowo Akui Banyak Pemimpin Dunia Ingin Belajar Program MBG dari Indonesia2025-06-06 09:04
Hindari 13 Makanan Ini saat Kamu Berusia 302025-06-06 08:42
Praktik Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo Era Budi Arie, Siapa Saja yang Terlibat?2025-06-06 08:31
FOTO: Menengok Pameran Olah Raga Ekstrim Deep & Extreme Indonesia2025-06-06 10:01
Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment2025-06-06 09:27
Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil2025-06-06 09:22
Kemkomdigi Hentikan Layanan Internet dan Penyiaran Selama 24 Jam saat Hari Nyepi di Bali2025-06-06 09:10
FOTO: Kampoeng Gallery, Kedai Vintage Berkonsep Ruang Baca di Jaksel2025-06-06 09:07
Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 7 Tahun Berturut2025-06-06 09:06
世界最好的服装设计大学有哪些申请要求?2025-06-06 09:03
留学室内设计发展前景如何?2025-06-06 09:02
Gantikan Jenderal Dudung, Menantu Luhut Binsar Jabat Komisaris Utama PT Pindad2025-06-06 08:59
Tak Sengaja Makan Daging Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?2025-06-06 08:47