Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
下一篇:Apa, Masih Ada Corona Anies Bakal Buka Sekolah???
相关文章:
- Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan
- FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan
- Oknum TNI Diduga Bunuh Wanita Muda di Sorong Papua, Koarmada III: Tak Ada Toleransi!
- Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- Giring Ganesha Siap Maju Caleg, Percaya Diri PSI Bisa Raup Banyak Suara di Pemilu 2024
- Oknum TNI Diduga Bunuh Wanita Muda di Sorong Papua, Koarmada III: Tak Ada Toleransi!
- Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral
- Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya
- Ketum PPP Ditangkap KPK, Ini Lokasinya
- Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot
相关推荐:
- Susi Pudjiastuti Heran Kapten Susi Air Disandera KKB di Rute Perintis dan Aman
- Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
- Ketua DPW Rabithah Alawiyah Jateng
- Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
- Ancam Anies: Warga yang Terlanjur Mudik, Belum Tentu Anda Bisa Balik ke Jakarta!
- Jadwal Misa Rabu Abu 2025 di Gereja Katedral Jakarta
- Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah
- KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 2024
- Emiten Batu Bara Milik Welly Thomas (SGER) Raih Kredit Rp160 Miliar, Dananya Buat Ini
- Isi Aturan Kepmenpan
- Mayapada Hospital Hadirkan Prosedur Modern Atasi AVM di Otak
- Menteri PPPA Ungkap Jumlah Pembimbing Ibadah Haji Perempuan Belum Maksimal
- Polisi Kejar Dua Mucikari Postitusi Online Artis
- MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung
- Renungan Natal 2024, Sukacita Menyambut Sang Juru Selamat
- 2025年国外游戏设计专业大学排名
- Merasa Dizalimi, Sekjen Partai Berkarya Sebut Gugat KPU Untuk Cari Keadilan
- Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Bahlil: Tanya Kepada yang Mengumumkan
- Lebaran Sebentar Lagi, Corona Belum Juga Pergi...
- Tunggu Restu Investor, GOTO Mau Batalkan Private Placement 120,14 Miliar Saham