Fantastis! Kejaksaan Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp300 Triliun
JAKARTA,quickq免费版 DISWAY.ID- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi PT Timah.
Ia menjelaskan usai dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, jumlah kerugian negara akibat korupsi PT Timah mencapai Rp300 Triliun.
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan 271 dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Netanyahu Meradang Atas Pengakuan Palestina Sebagai Negara Merdeka oleh 146 Negara Dunia
BACA JUGA:Mbappe Bongkar Kebohongan Presiden PSG, Incar AC Milan
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa perkara timah hingga saat ini telah memasuki proses pemberkasan.
"Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menambahkan perhitungan itu didapat dari hasil kolaborasi antara pihaknya dengan pihak BPKP hingga ahli.
BACA JUGA:Banyak Jemaah Tak Punya Visa Haji Resmi, PPIH Imbau Jangan Nekat Pergi: Risikonya Banyak
BACA JUGA:Innalillahi! Syarifah Salma Istri Habib Luthfi Bin Yahya Meninggal Dunia, Sosoknya Menginspirasi Banyak Orang
"Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujarnya.
Febrie menjelaskan pihaknya akan mendakwa tersangka kasus korupsi PT Timah itu dengan Rp300 Triliun.
"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. jadi sekali lagi ini ya, ini penting, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara. 300 koma sekian triliun akan didakwa sebagai kerugian negara," imbuhnya.
BACA JUGA:Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Selangkah Lagi, Surpres Sudah di DPR
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Regulasi OJK dan Literasi Keuangan oleh Pinjol AdaKami
- Makan Buah Naga Setiap Hari, Bolehkah?
- Mau Teh Lebih Segar dan Kaya Manfaat, Tambahkan 6 Bahan Ini
- Kerjasama Politik Partai Gerindra dan PKB Resmi Berakhir
- Kota Terkecil Dunia Dihuni 52 Orang, Simpan Resep Rahasia 2 Ribu Tahun
- Penampakan Panji Gumilang Gunakan Baju Tahanan Atas Kasus Penistaan Agama
- Bank Mega Syariah Salurkan Rp 500 Miliar untuk Dukung Proyek Tambang BRMS
- Ragam Tradisi Nusantara yang Dilakukan Jelang Puasa Ramadan
- Polisi Kembali Tegaskan Tak Ada Unsur Kriminalisasi Dalam Kasus Dahnil Anzar
- Kamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan Atas Laporan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen
- Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan, Polri: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama
- LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
- Jelang Lebaran, Anies Sudah Ancang
- FOTO: Menjelang Akhir Kisah Taksi
- Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT
- FOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak
- Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengacara Rencanakan Praperadilan
- FOTO: Jadwal Mandi Monyet Salju di Jepang Terganggu Kehadiran Turis
- Gaya Hidup YOLO Kini Berganti YONO, Selamat Tinggal Hura
- MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan