Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana
Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 sebagai bentuk pemberian kesempatan penggunaan hak pilih.
Baca Juga: Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana
"Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin.
Ia menyebutkan jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.
Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan. Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.
"Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana," ujarnya.
Kendati demikian, Wika mengungkapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada laporan dimana pengusaha menghalangi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.
"Sampai saat ini di Jateng belum ada yang mengadukan terkait hal yang dikenai sanksi pidana itu," katanya.
Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.
下一篇:Harga Emas Terus Menguat, Analis: Bisa Capai USD3.400 Pekan Ini
相关文章:
- 10 Bandara Paling Berkembang Pesat di Asia Tenggara, Ada 2 Punya RI
- Prabowo Sebut Hubungan Indonesia
- Rosan Roeslani Bantah Ray Dalio Mundur dari Danantara
- Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2024
- Malaysia Lebih Ramah dari Indonesia, Kini Perbaiki Layanan Wisata
- Pabrik API Rp650 M Dibangun di Cikarang, Indonesia Kurangi Ketergantungan Impor Obat
- Apa Saja Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan pada Bulan Suro?
- China Buka Pintu Negosiasi Soal Tarif dengan Trump, Ini Syaratnya!
- Kaya Nutrisi, Ini 10 Manfaat Tak Terduga Buah Jambu Air
- Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?
相关推荐:
- Mensesneg Bantah Hasan Nasbi Batal Mundur dari Kepala PCO karena Ada Gaji Karyawan Belum Dibayar
- Sopir Avanza Diperiksa Pasca Kecelakaan Cipali yang Tewaskan Korban
- Dermaga TNI AL Tawiri Jadi Basis Strategis di Timur RI, Dongkrak Ekonomi Ambon
- MUTU International Targetkan Pendapatan Rp1,5 Triliun pada 2025
- Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Anak Pejabat Polda Sumut Baru Diungkap, Polri Angkat Bicara
- Pangkoarmada III Sebut Bentrokan TNI AL dengan Brimob dapat Diredam
- INFOGRAFIS: Pertolongan Pertama pada Korban Henti Jantung
- Masuk List Khusus, Taiwan Sajikan Beragam Penawaran ke Trump
- Diperiksa 5 Jam, Rocky Tak Naik Status Jadi Tersangka
- Gaya Sederhana Selvi Ananda, Tapi Sebenarnya Serba Prada
- Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
- Chef Devina Beri Ide Menu Makan Gratis Rp10 Ribu: 2 Telur dan Susu UHT
- 5 Manfaat Makan Kikil, Bisa Cegah Penuaan Dini
- Corona Belum Sepenuhnya KO, Puncak Kok Padat?
- Giring Ganesha Siap Maju Caleg, Percaya Diri PSI Bisa Raup Banyak Suara di Pemilu 2024
- KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat
- Polisi 'Kejar' Pelaku Kampanye Hitam
- Harga Emas Terus Menguat, Analis: Bisa Capai USD3.400 Pekan Ini
- PKB Lepas Ribuan Pemudik, Cak Imin Minta Doa Menang Pemilu 2024
- Mayapada Hospital Hadirkan Prosedur Modern Atasi AVM di Otak