Anies Baswedan Respons Santai Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun: Saya Percaya MK
JAKARTA,quickq官方网站下载安卓 DISWAY.ID -Bakal Calon Presiden (Bacapres), Anies Baswedan merespon soal syarat usia capres dan cawapres yang saat ini tengah digugatan atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies mengatakan bahwa dirinya masih menaruh kepercayaan kepada MK terkait konstitusi di Indonesia ini.
"Saya percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi," ujar Anies Baswedan saat ditemui media di Rumah Temu Relawan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
BACA JUGA:Polemik Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Bawaslu: 'Urgensinya Apa?'
Sebagaimana diketahui, Pasal 169 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan soal batas usia minimal capres/cawapres yaitu 40 tahun.
Namun, pasal tersebut pun digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan disusul oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah, dalam tiga berkas permohonan.
Adapun ketentuan yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Akan tetapi, para penggugat tersebut menginginkan batas pencalonan cawapres, yakni berumur 35 tahun dengan asumsi bahwa pemimpin muda telah memiliki pengalaman untuk maju sebagai cawapres.
BACA JUGA:Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Agar Tak Ganggu Pemilu
BACA JUGA:Ditanya Soal Cawapres, Anies Baswedan Masih Bungkam, 'Pada Waktunya Nanti Diumumkan'
Disisi lain, DPR dan pemerintah seperti menunjukan bahwa pihaknya sepakat dengan adanya gugatan terkait batas usia untuk mencalonkan diri menjadi 35 tahun.
Hal itu terlihat dari tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah ke MK.
Akan tetapi, beberapa kalangan menilai bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres adalah ranah pembentuk UU dan bukan ranah MK.
下一篇:Polisi Kembali Tegaskan Tak Ada Unsur Kriminalisasi Dalam Kasus Dahnil Anzar
相关文章:
- Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan Buah Salak
- 25 Ide Ucapan Selamat Hari Kartini 2024, Merayakan Perempuan Indonesia
- SBY Tak Hadiri Pertemuan AHY dan Surya Paloh, Andi Mallarangeng Angkat Bicara
- 美国大学电影学院申请要求详解
- Jangan Takut Tubuh Melar, 5 Camilan Malam Ini Bantu Berat Badan Turun
- 利莫瑞克艺术与设计学院
- 全世界最好的美院:佛罗伦萨美术学院
- 英国卡迪夫大学世界排名前100学科介绍
- Serial Killer: Tersangka Suruh Korban Siti dan Maemunah Cari Orang Ingin Gandakan Uang
- 艺术留学:香港中文大学建筑设计专业
相关推荐:
- Tes Alkohol Sebelum Terbang, 2 Pilot Japan Airlines Ketahuan Mabuk
- Perludem Cium Kejanggalan Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu
- 利莫瑞克艺术与设计学院
- 服装设计留学作品集是怎样的?
- CT ARSA Foundation dan Bulog Berbagi Paket Sembako di Hari Disabilitas
- FOTO: 'Empu Jamu' Mooryati Soedibyo Telah Berpulang
- Keren, Jakarta Raih Penghargaan Transportasi Berkelanjutan
- 5 Meninggal dan 240 Orang Masuk Rumah Sakit Gara
- Diterpa Memanasnya Trump
- 东京艺术大学研究生的要求详解
- BPOM Temukan 69 Kosmetik Berbahaya & Ilegal, Berikut Daftarnya
- INDEF sebut Perakitan Lokal di Sektor Otomotif Punya Efek Luas Terutama Lapangan Pekerjaan
- FOTO: Semarak Parade Natal di Mal
- Tak Selalu Jahat, 5 Makanan Berlemak Ini Justru Menyehatkan
- Modal NIK KTP Bisa Dapat Bansos PKH, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
- Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
- FOTO: Berburu Skincare dan Belajar Makeup di Jakarta X Beauty 2024
- Razia Buku Kiri, Komnas HAM Tuding TNI Langgar Hukum
- Menhub Batasi Truk Tronton Selama Mudik Lebaran 2023
- 2 Pekan Anies PSBB, Pasien Positif Corona di Jakarta Hampir 4.000 Orang