Kasus Petamburan Ujungnya Bakal Ada Tersangka? Ini Jawaban Polisi
Polda Metro Jaya mengaku tidak ada upaya kriminalisasi dalam undangan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam (14/11) lalu.
"Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan, itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya, ini masih jauh tahapannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu.
Tubagus juga mengatakan undangan klarifikasi terhadap Anies Baswedan oleh penyidik kepolisian juga tidak berlebihan.
"Tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian atau penyidik kemudian berpotensi menjadi tersangka, jadi berlebihannya dimana?" tambahnya.
Polda Metro Jaya, Selasa (17/11) telah mengklarifikasi sebanyak 14 orang saksi terkait kerumunan massa pada Sabtu malam di Petamburan, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
下一篇:MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung
相关文章:
- Harga Minyak Global Naik Menyusul Sinyal Gagalnya Kesepakatan Nuklir Iran
- FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
- Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
- Pindah ke 7 Negara Ini, Penduduk Barunya Bisa Dibayar Ratusan Juta
- Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
- Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta
- Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
相关推荐:
- PSI Pastikan Tidak Ada Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Bacalegnya
- Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
- FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
- IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
- Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- 5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda
- VIDEO: Puluhan Sinterklas Berkumpul di Jerman, Siap Disewa untuk Natal
- Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
- 5 Penampakan PSBB Dilanggar, Kemacetan Bikin Jakarta 'Hidup' Lagi
- Merasa Dizalimi, Sekjen Partai Berkarya Sebut Gugat KPU Untuk Cari Keadilan
- Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta
- DPR Setuju Filianingsih Hendarta Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
- Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini...
- Kabar Baik dari Corona Hari Ini: Pasien di Wisma Atlet Semakin Berkurang!
- Kaya Nutrisi, Ini 10 Manfaat Tak Terduga Buah Jambu Air
- Indosat (ISAT) Bakal Gelontorkan Dividen Tunai Rp2,7 Triliun, Cek Jadwalnya!
- Mantan Exco PSSI Sogok Ratusan Juta Demi Kemenangan PSS Sleman
- Jangan Takut Tubuh Melar, 5 Camilan Malam Ini Bantu Berat Badan Turun