Naik 8,88%, OJK Catat Kredit Perbankan Tembus Rp7.960,94 triliun di April 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan nasional mencapai Rp7.960,94 triliun pada April 2025, tumbuh 8,88 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan ini diiringi dengan profil risiko yang tetap terjaga.
“Kredit tumbuh sekitar 8,88% year-on-yearmenjadi sebesar Rp7.960,94 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Mei 2025 di Jakarta, Jumat (2/6/2025).
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 15,86 persen, disusul kredit konsumsi sebesar 8,97 persen, dan kredit modal kerja sebesar 4,62 persen yoy.
Dilihat dari sisi kepemilikan, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan dengan pertumbuhan kredit sebesar 8,82 persen yoy.
Baca Juga: BI dan LPS Kompak Turunkan Suku Bunga, Stimulus bagi Kredit UMKM
Sementara itu, dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 12,77 persen. Di sisi lain, kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hanya tumbuh 2,60 persen, dengan kredit usaha kecil mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 9,48 persen.
“Di tengah upaya perbankan yang berfokus pada upaya-upaya pemulihan kualitas kredit UMKM,” imbuh Dian.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 4,55 persen yoymenjadi Rp9.047 triliun. Secara rinci, giro tumbuh 6,02 persen, tabungan 6,05 persen, dan deposito 2,07 persen.
Likuiditas industri perbankan pada April 2025 dinilai tetap memadai. Rasio alat likuid terhadap dana non-inti (non-core deposit/AL-NCD) tercatat sebesar 111,32 persen, dan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL-DPK) sebesar 25,23 persen.
“Masih di atas thresholdmasing-masing sebesar 50% dan 10%,” jelas Dian.
Baca Juga: KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan
Selain itu, liquidity coverage ratio(LCR) berada di level 200,35 persen. Kualitas kredit juga terjaga, dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross sebesar 2,24 persen, dan NPL net naik tipis dari 0,81 persen menjadi 0,83 persen.
Rasio kredit berisiko atau loan at risk(LAR) tercatat 9,92 persen. Meski meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, Dian menegaskan posisi tersebut lebih rendah dari April 2024 dan masih di bawah tingkat sebelum pandemi sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Ketahanan perbankan, lanjut Dian, tetap kuat, tercermin dari rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang mencapai 25,43 persen.
“Menjadi bantalan mitigasi rasio yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global dewasa ini,” tegasnya.
下一篇:Bacaan Doa dan Dzikir Setelah Salat Dhuha Sesuai Sunah Rasul
相关文章:
- Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci
- Ancam Anies: Warga yang Terlanjur Mudik, Belum Tentu Anda Bisa Balik ke Jakarta!
- Usaha Lagi, 4 Kepala Daerah Bodebek Minta KRL Dihentikan, Eh...
- Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, MKD Beri Sanksi Atas Kesalahan Penulisan Marga Pono
- Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar
- Kasus Corona di Jabar: Positif Menurun, tapi Sebarannya Meluas
- Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?
- Anggota DPR RI Alamuddin Dimyati Rois Wafat, Cak Imin Ungkap Kenangan Terakhir
- Gelar Tes Massal, 14 Warga Kebon Melati, Tanah Abang Dinyatakan Reaktif
- Besok Bebas, Ini Pesan Ahok
相关推荐:
- 5 Mitos Makan Durian, Benarkah Manfaat Minum Air dari Kulit Durian?
- Neraca Perdagangan April 2025 Surplus Tipis, Ini Kata BI
- Neraca Perdagangan April 2025 Surplus Tipis, Ini Kata BI
- Anies Baswedan Diminta Jangan Girang Dulu Karena...
- Pulih Lebih Cepat Usai Operasi Kanker dengan Teknik Bedah Laparoskopi
- Ratusan Perusahaan Bandel Ditindak Anies Gegara ini...
- Jangan Dimakan Berlebihan, Ini 5 Efek Samping Makan Durian
- IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
- PNM di Usia ke
- Di Tengah Pandemi Corona Ada Wacana Puasa Diganti Fidyah, Gus Miftah Teriak...
- Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
- Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar
- Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- 5 Penyebab Nasi Cepat Kuning di Rice Cooker
- Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
- Sebanyak 40 Emiten Siapkan Rp21,49 Triliun untuk Buyback Tanpa RUPS
- Depok Minta ke Gubernur Jabar Perpanjang PSBB hingga 4 Juni
- BEI Keluarkan Peringatan atas Saham BAJA dan BCIP, Ada Apa?
- Yoga di Atas Batu Pantai di Thailand, Turis Rusia Tewas Tersapu Ombak
- FOTO: Festival 2.500 Patung Panda di Hong Kong, Rayakan Populasi Panda